Kamis, 19 Mei 2011

hukum lingkungan

INSTRUMEN HUKUM PERDATA DILUAR PENGADILAN

1.    Pengertian Instrumen Hukum Perdata Diluar Pengadilan

Penyelesaian secara perdata atas gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup, dapat ditempuh melalui mekanisme ADR (diluar pengadilan) maupun didalam pengadilan ( dalam Pasal 84 UUPLH ) oleh masyarakat secara perorangan atau melalui gugatan perwakilan ( class action ) , dan NGO serta instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang pengolahan lingkungan hidup untuk mewakili kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup.
            Dalam Instrumen Hukum Perdata dikenal dengan mekanisme ADR (diluar pengadilan), seperti yang telah dijelaskan diatas disini berarti jelas bahwa segala jenis gugatan ataupun pengaduan erhadapa penyelesaian kerusakan lingkungan hidup dilakukan diluar pengadilan.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan memiliki beberapa aspek yang dapat dikaji, yaitu :

a.    Tidak berlaku untuk sengketa pidana.
b.    Tidak dapat dilakukan gugatan tanpa persyaratan salah satu pihak bahwa upaya ini tidak berhasil.
c.    Bertujuan untuk mencapai kesepakatan bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau tindakan tertentu.
d.    Dapat berbentuk mediasi atau arbitase.
e.    Pemerintah dan atau masyarkat dapat membentuk lembaga jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan.

Menurut Pasal 85 UUPLH ayat 3 menyebutkan ‘ penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup ‘. Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak yang difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, hal ini diatur dalam pasal 86 UUPLH.
2.    Sanksi Perdata

Sanksi perdata diberikankepada pihak yang terbukti melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tiga sanksi. Pertama adalah dengan membayar ganti rugi, ganti itu rugi hanya dikenakan pada sengketa lingkungan yang bersifat perdata. Misalnya, kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan tanah, penggundulan hutan dan kebakaran hutan. Besarnya ganti rugi tergantung pada metode penyelesaian yang digunakan.
Sesuai dengan pengkajian yang telah penyusun jabarkan diatas, maka metode yang digunakan adalah gugatan perdata di luar pengadilan. Dalam hal ini besaran ganti rugi lewat penyelesaian sengketa di luar pengadilan ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak. Tapi para pihak tidak bisa semena-mena dalam membuat kesepakatan. Harus ditentukan oleh ahli. Diperlukan keterangan ahli dari berbagai disipilin ilmu (lingkungan, biologi, kimia, medis, ekonomi, hukum dll), sampel hukum dan laboratorium hukum. Keterlibatan para ahli akan sangat membantu untuk proses pembuktian ilmiah (scientific evidence) dan untuk menghitung kerugian masyarakat dan tingkat kerusakan/pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat ditentukan berapa biaya yang harus ditanggung oleh penanggungjawab usaha/kegiatan untuk mengganti kerugian masyarakat dan untuk memulihkan lingkungan hidup.
Selain itu sanksi perdata juga bisa diberikan dengan cara mengharuskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut untuk melakukan tindakan tertentu dan membayar uang paksa. Sesuai dengan pasal 87 UUPLH, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.


3.    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Perlindungan konsumen adalah upaya yang terorganisir yang didalamnya terdapat unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen”. Konsumen dalam terminologi konsumen akhir inilah yang dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen antara adalah dipersamakan dengan pelaku usaha. Dengan telah disyahkan dan diberlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak serta merta secara langsung dapat menjamin terwujudnya penyelenggaraan perlindungan konsumen, karena dalam pelaksanaan di lapangan penerapan beberapa pasal dari Undang-undang ini diperlukan adanya dukungan pembentukan kelembagaan antara lain Badan Pernyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Daerah Kota yang berfungsi menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan melalui cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Pembentukan BPSK ini dimaksudkan untuk membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha diluar pengadilan. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan mampu memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menjembatani terhadap setiap sengketa konsumen didaerahnya serta dapat malaksanakan tugas-tugas lain yang telah menjadi kewenangannya dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen baik secara Konsiliasi, Mediasi maupun Arbitrase. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa penyelesaian sengketa konsumen diselesaikan melalui pengadilan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ataupun penyelesaian sendiri melalui jalan damai antara konsumen dan pelaku usaha. Sengketa konsumen adalah sengketa berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen ternyata memiliki kekhasan tersendiri. Sejak semula, para pihak yaang berselisih, khususnya dari pihak konsumen, dimungkinkan menyelesaikan sengketa tersebut mengikuti beberapa lingkungan peradilan, misalnya peradilan umum atau konsumen memilih jalan penyelesaian di luar pengadilan (secara damai).
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan (secara damai) berdasarkan pilihan sukarela diantara pihak yang bersengketa.14 Setiap sengketa konsumen pada umumnya dapat diselesaikan setidak-tidaknya melalui dua cara penyelesaian tersebut. Kedua kelompok cara penyelesaian itu terdiri dari :



a.     Penyelesaian sengketa secara damai.

Dengan penyelesaian sengketa secara damai dimaksudkan penyelesaian sengketa antara para pihak atau dengan atau tanpa kuasa atau pendamping bagi masing-masing pihak melalui cara damai. Perundingan secara musyawarah mufakat antara para pihak yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Penyelesaian sengketa dengan cara ini disebut cara kekeluargaan. Dengan cara penyelesaian sengketa secara damai sesungguhnya yang paling diinginkan.diusahakan bentuk penyelesaian sengketa yang mudah dan relatif lebih cepat. Berdasarkan UUPK, penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan secara sukarela melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan sesuai pilihan para pihak yang bersengketa (Pasal 45 ayat (2). Khususnya untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 47).

b.    Penyelesaian melalui peradilan atau instansi yang berwenang.

Penyelesaian sengketa ini melalui peradilan umum atau melalui lembaga yang khusus dibentuk undang-undang, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini dibentuk di setiap Daerah Tingkat II (Pasal 49) dan badan ini mempunyai anggota-anggota dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Setiap unsur berjumlah tiga orang atau sebanyak-banyaknya lima orang, untuk konsumen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Perindustrian dan Perdagangan). Keanggotaannya terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota dan anggota dibantu oleh sebuah sekretariat. Dalam penyelesaian sengketa konsumen dibentuk majelis yang terdiri dari sedikitnya tiga orang dan dibantu oleh seorang panitera (Pasal 54 ayat (1) dan (2)). Putusan yang dijatuhkan majelis BPSK bersifat final dan mengikat (Pasal 54 ayat (3)). BPSK wajib menjatuhkan putusan selama-lamanya 21 hari sejak gugatan diterima (Pasal 55). Keputusan BPSK wajib dilaksanakan pelaku usaha dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan diterima, atau apabila ada keberatan maka mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari. Pengadilan Negeri yang menerima keberatan penuntut umum memutuskan perkara tersebut (Pasal 58).






























Daftar Pustaka


Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

http//:www.hukumonline.com

http//:gagasanhukum.wordpress.com





















Kata Pengantar

            Assalamualaikum wr.wb puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadiat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat hidayatnya lah penulis diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan Hukum Lingkungan Hidup yang diberikan kepada penulis.
            Dalam kesempatan ini penulis berusaha mengkaji lebih dalam tentang Instrumen Hukum Perdata di luar sektor Pengadilan, yang di mana penulis berusaha untuk menggali lebih dalam lagi tentang cara apa saja yang dapat ditempuh atau dilakukan dalam menyelesaikan sengketa terhadap perusakan Lingkungan Hidup yang marak di kalangan masyarakat saat ini dengan menggunakan jalur luar hukum atau luar pengadilan. Penulis juga berusaha untuk menafsirkan sanksi apa saja yang dapat dilimpahkan bagi para pelaku perusak lingkungan hidup dan badan apa saja yang dapat digunakan sebagai sarana pengganti jalur Hukum Perdata melalui luar persidangan serta tidak lupa menilik Undang-Undang serta Pasal-Pasal apa saja yang mendukung kebenaran penulis tentang hal ini
            Penulis tau dalam tulisan ini masih banyak kekurangan, baik dalam isi, penjelasan maupun penjabaran serta terdapat kesalahan kata-kata maupun ungkapan yang kurang memadai. Untuk itu penulis berharap dalam tugas selanjutnya dapat menafsirkan lebih baik lagi dengan segenap bantuan bimbingan dari Ibu Irene Mariane SH.CN.MH selaku dosen dalam mata kuliah Hukum Lingkungan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat kedepannya bagi sebagian pembaca, untuk kekurangannya penulis memohon maaf yang sebesar – besarnya.




Jakarta, 20 Maret 2011

                                                                                                      Hormat penulis,


    Jellya Kresna Delvi














TUGAS
HUKUM LINGKUNGAN

DISUSUN OLEH :

JELLYA KRESNA DELVI
01009267


UNIVERSITAS TRISAKTI
2011




Tidak ada komentar:

Posting Komentar