Kamis, 19 Mei 2011

pengadilan hubungan industri


Pengadilan Hubungan Industrial
Hubungan Industrial merupakan perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh ataupun Sarikat Buruh dengan Pengusaha, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan dalam satu Perusahaan.
Perselisihan di bidang Hubungan Industrial yang selama ini dikenal, dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan Ketenagaankerjaan yang belum ditetapkan baik dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun peraturan perundang-undangan.
Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan Pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi pihak yang lain untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Industrial yang diatur dalam Undang-undang RI akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diusahakan melalui penyelesaian
perselisihan yang terbaik, yaitu penyelesaian perselisihan oleh para pihak yang berselisih, sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian ini dapat diselesaikan melaui Bipartit, Tripartit, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Penyelesaian Bipartit dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat oleh para pihak, tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
Penyelesaian Tripartit dilakukan, dalam hal apabila penyelesaian perselisihan melalui Bipartit antara Pengusaha dengan buruh tidak dapat tercapai, maka Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat kepada pekerja/buruh dan Pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian Hubungan Industrial tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga Mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama, dan apabila didalam Perjanjian Kerja Bersama tidak diatur tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Arbitrase, maka para pihak dapat membuat Perjanjian pendahuluan yang berisikan penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase pada saat sengketa telah terjadi.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena Putusan Arbitarse bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan pembatalan ke Mahkamah Agung RI.
Penyelesaian Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan, apabila tahapan proses Bipartit dan Tripartit tidak dapat menemui titik temu. Permohonan pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan Gugatan oleh salah satu pihak yang tidak menerima Anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator ataupun Konsiliator, kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial. Pemeriksaan sengketa Perselisihan Hubungan Industrial dillaksanakan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan 3 (tiga) orang, yakni seorang Hakim Pengadilan Negeri dan 2 (dua) orang Hakim Ad–Hoc yang pengangkatannya di usulkan oleh organisasi Pengusaha dan organisasi buruh.
Seiring dengan perkembangan permasalahan Industrial, kami “DENNY AZANI & PARTNERS” telah banyak menangani permasalahan perburuhan, dimana penyelesaian lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dapat memposisikan diri dan memiliki kemampuan dalam bernegosiasi, menjadikan permasalahan perburuhan dapat diselesaikan dalam tingkat Tripartit tanpa harus melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga pemborosan terhadap waktu dan materi dapat di minimalkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar