Kamis, 19 Mei 2011

joke :)


STORY
“The 4 Wives”
There was a rich merchant who had 4 wives. He loved the 4th wife the most and adorned her with rich robes and treated her to delicacies. He took great care of her and gave her nothing but the best.
He also loved the 3rd wife very much. He's very proud of her and always wanted to show off her to his friends. However, the merchant is always in great fear that she might run away with some other men.
He too, loved his 2nd wife. She is a very considerate person, always patient and in fact is the merchant's confidante. Whenever the merchant faced some problems, he always turned to his 2nd wife and she would always help him out and tide him through difficult times.
Now, the merchant's 1st wife is a very loyal partner and has made great contributions in maintaining his wealth and business as well as taking care of the household. However, the merchant did not love the first wife and although she loved him deeply, he hardly took notice of her.
One day, the merchant fell ill. Before long, he knew that he was going to die soon. He thought of his luxurious life and told himself, "Now I have 4 wives with me. But when I die, I'll be alone. How lonely I'll be!"
Thus, he asked the 4th wife, "I loved you most, endowed you with the finest clothing and showered great care over you. Now that I'm dying, will you follow me and keep me company?" "No way!" replied the 4th wife and she walked away without another word.
The answer cut like a sharp knife right into the merchant's heart. The sad merchant then asked the 3rd wife, "I have loved you so much for all my life. Now that I'm dying, will you follow me and keep me company?" "No!" replied the 3rd wife. "Life is so good over here! I'm going to remarry when you die!" The merchant's heart sank and turned cold.
He then asked the 2nd wife, "I always turned to you for help and you've always helped me out. Now I need your help again. When I die, will you follow me and keep me company?" "I'm sorry, I can't help you out this time!" replied the 2nd wife. "At the very most, I can only send you to your grave." The answer came like a bolt of thunder and the merchant was devastated.
Then a voice called out : "I'll leave with you. I'll follow you no matter where you go." The merchant looked up and there was his first wife. She was so skinny, almost like she suffered from malnutrition. Greatly grieved, the merchant said, "I should have taken much better care of you while I could have !"
Actually, we all have 4 wives in our lives
a. The 4th wife is our body. No matter how much time and effort we lavish in making it look good, it'll leave us when we die.
b. Our 3rd wife ? Our possessions, status and wealth. When we die, they all go to others.
c. The 2nd wife is our family and friends. No matter how close they had been there for us when we're alive, the furthest they can stay by us is up to the grave.
d. The 1st wife is in fact our soul, often neglected in our pursuit of material, wealth and sensual pleasure.
STORY
“A Box Full OF Kisses”
a man punished his 3-year-old daughter for wasting a roll of gold wrapping paper. Money was tight and he became infuriated when the child tried to decorate a box to put under the Christmas tree. Nevertheless, the little girl brought the gift to her father the next morning and said, "This is for you, Daddy."
The man was embarrassed by his earlier overreaction, but his anger flared again when he found out the box was empty. He yelled at her, stating, "Don't you know, when you give someone a present, there is supposed to be something inside? The little girl looked up at him with tears in her eyes and cried, "Oh, Daddy, it's not empty at all. I blew kisses into the box. They're all for you, Daddy."
The father was crushed. He put his arms around his little girl, and he begged for her forgiveness.
Only a short time later, an accident took the life of the child. It is also told that her father kept that gold box by his bed for many years and, whenever he was discouraged, he would take out an imaginary kiss and remember the love of the child who had put it there.
In a very real sense, each one of us, as humans beings, have been given a gold container filled with unconditional love and kisses... from our children, family members, friends, and God. There is simply no other possession, anyone could hold, more precious than this.
STORY
“TWO FROGS”
A group of frogs were traveling through the woods, and two of them
fell into a deep pit. When the other frogs saw how deep the pit
was, they told the two frogs that they were as good as dead. The
two frogs ignored the comments and tried to jump up out of the pit
with all their might. The other frogs kept telling them to stop,
that they were as good as dead. Finally, one of the frogs took
heed to what the other frogs were saying and gave up. He fell down
and died.

The other frog continued to jump as hard as he could. Once again,
the crowd of frogs yelled at him to stop the pain and just die. He
jumped even harder and finally made it out. When he got out, the
other frogs said, "Did you not hear us?" The frog explained to
them that he was deaf. He thought they were encouraging him the
entire time.
This story teaches two lessons:
1. There is power of life and death in the tongue. An encouraging
word to someone who is down can lift them up and help them make it
through the day.
2. A destructive word to someone who is down can be what it takes
to kill them.
Be careful of what you say. Speak life to those who cross your
path. The power of words... it is sometimes hard to understand
that an encouraging word can go such a long way. Anyone can speak
words that tend to rob another of the spirit to continue in
difficult times. Special is the individual who will take the time
to encourage another.

STORY
“Love and time”

Once upon a time, there was an island where all the feelings lived: Happiness, Sadness, Knowledge, and all of the others, including Love. One day it was announced to the feelings that the island would sink, so all constructed boats and left. Except for Love.

Love was the only one who stayed. Love wanted to hold out until the last possible moment.
When the island had almost sunk, Love decided to ask for help.

Richness was passing by Love in a grand boat. Love said,
"Richness, can you take me with you?"
Richness answered, "No, I can't. There is a lot of gold and silver in my boat. There is no place here for you."

Love decided to ask Vanity who was also passing by in a beautiful vessel. "Vanity, please help me!"
"I can't help you, Love. You are all wet and might damage my boat," Vanity answered.

Sadness was close by so Love asked, "Sadness, let me go with you."
"Oh . . . Love, I am so sad that I need to be by myself!"

Happiness passed by Love, too, but she was so happy that she did not even hear when Love called her.

Suddenly, there was a voice, "Come, Love, I will take you." It was an elder. So blessed and overjoyed, Love even forgot to ask the elder where they were going. When they arrived at dry land, the elder went her own way. Realizing how much was owed the elder,

Love asked Knowledge, another elder, "Who Helped me?"
"It was Time," Knowledge answered.
"Time?" asked Love. "But why did Time help me?"
Knowledge smiled with deep wisdom and answered, "Because only Time is capable of understanding how valuable Love is."

STORY
“Dads Blessings”

A young man was getting ready to graduate from college. For many months he had admired a beautiful sports car in a dealer's showroom, and knowing his father could well afford it, he told him that was all he wanted.

As Graduation Day approached, the young man awaited signs that his father had purchased the car.  Finally, on the morning of his graduation, his father called  him into his private study. His father told him how proud he was to have such a fine son, and told him how much he loved him. He handed his son a beautifully wrapped gift box.  Curious, but somewhat disappointed, the young man opened the box and found a lovely, leather-bound Bible, with the young man's name embossed in gold. Angry, he raised his voice to his father and said "With all your money, you give me a paper?" and stormed out of the house, leaving the paper.

Many years passed and the young man was very successful in business. He had a beautiful home and  wonderful family, but realized his father was very old, and thought perhaps he should go  to  him.  He had not seen him since that graduation day.  Before he could make arrangements, he received a telegram telling him his father had passed away, and willed all of his possessions to his son. He needed to come home immediately and take care of things.

When he arrived at his father's house, sudden sadness and regret filled his heart.  He began to search through his father's important papers and saw the still, just as he had left it  years ago.  With tears, he opened  and began to turn the pages.  And as he did, a car key dropped from the back .  It had a tag with the dealer's name, the same dealer who had the sports car he had desired. On the tag was the date of his graduation, and the words PAID IN FULL.





STORY
“Sand and Stone”

A story tells that two friends were walking through the desert. During some point of the journey they had an argument, and one friend slapped the other one in the face. The one who got slapped was hurt, but without saying anything, wrote in the sand: "TODAY MY BEST FRIEND SLAPPED ME IN THE FACE."

They kept on walking until they found an oasis, where they decided to take a bath. The one, who had been slapped, got stuck in the mire and started drowning, but the friend saved him. After the friend recovered from the near drowning, he wrote on a stone: "TODAY MY BEST FRIEND SAVED MY LIFE."

The friend who had slapped and saved his best friend asked him, "After I hurt you, you wrote in the sand and now, you write on a stone, why?"

The other friend replied: "When someone hurts us, we should write it down in sand where winds of forgiveness can erase it away. But, when someone does something good for us, we must engrave it in stone where no wind can ever erase it."

STORY
“Mothers day”

A man stopped at a flower shop to order some flowers to be wired to his mother who lived two hundred miles away.
As he got out of his car he noticed a young girl sitting on the curb sobbing.

He asked her what was wrong and she replied, "I wanted to buy a red rose for my mother.
But I only have seventy-five cents, and a rose costs two dollars."
The man smiled and said, "Come on in with me. I'll buy you a rose."

He bought the little girl her rose and ordered his own mother's flowers.
As they were leaving he offered the girl a ride home.
She said, "Yes, please! You can take me to my mother."
She directed him to a cemetery, where she placed the rose on a freshly dug grave.
The man returned to the flower shop, canceled the wire order, picked up a bouquet and drove the two hundred miles to his mother's house.

STORY
“Eagles in a strom”

Did you know that an eagle knows when a storm is approaching long before it breaks?

 The eagle will fly to some high spot and wait for the winds to come. When the storm hits, it sets its wings so that the wind will pick it up and lift it above the storm. While the storm rages below, the eagle is soaring above it.

The eagle does not escape the storm. It simply uses the storm to lift it higher. It rises on the winds that bring the storm.

When the storms of life come upon us , and all of us will experience them . we can rise above them by setting our minds and our belief toward God. The storms do not have to overcome us. We can allow God's power to lift us above them.

God enables us to ride the winds of the storm that bring sickness, tragedy, failure and disappointment in our lives. We can soar above the storm.

Remember, it is not the burdens of life that weigh us down, it is how we handle them.




STORY
“Trees That Wood”

Once there were three trees on a hill in the woods. They were discussing their hopes and dreams when the first tree said, "Someday I hope to be a treasure chest. I could be filled with gold, silver and precious gems. I could be decorated with intricate carving and everyone would see the beauty."

Then the second tree said, "Someday I will be a mighty ship. I will take kings and queens across the waters and sail to the corners of the world. Everyone will feel safe in me because of the strength of my hull."

Finally the third tree said, "I want to grow to be the tallest and straightest tree in the forest. People will see me on top of the hill and look up to my branches, and think of the heavens and God and how close to them I am reaching. I will be the greatest tree of all time and people will always remember me."

After a few years of praying that their dreams would come true, a group of woodsmen came upon the trees. When one came to the first tree he said, "This looks like a strong tree, I think I should be able to sell the wood to a carpenter" ... and he began cutting it down. The tree was happy, because he knew that the carpenter would make him into a treasure chest.

At the second tree a woodsman said, "This looks like a strong tree, I should be able to sell it to the shipyard." The second tree was happy because he knew he was on his way to becoming a mighty ship.

When the woodsmen came upon the third tree, the tree was frightened because he knew that if they cut him down his dreams would not come true. One of the woodsmen said, "I don't need anything special from my tree so I'll take this one", and he cut it down.
When the first tree arrived at the carpenters, he was made into a feed box for animals. He was then placed in a barn and filled with hay. This was not at all what he had prayed for. The second tree was cut and made into a small fishing boat. His dreams of being a mighty ship and carrying kings had come to an end. The third tree was cut into large pieces and left alone in the dark. The years went by, and the trees forgot about their dreams.

Then one day, a man and woman came to the barn. She gave birth and they placed the baby in the hay in the feed box that was made from the first tree. The man wished that he could have made a crib for the baby, but this manger would have to do. The tree could feel the importance of this event and knew that it had held the greatest treasure of all time. Years later, a group of men got in the fishing boat made from the second tree. One of them was tired and went to sleep. While they were out on the water, a great storm arose and the tree didn't think it was strong enough to keep the men safe. The men woke the sleeping man, and he stood and said "Peace" and the storm stopped. At this time, the tree knew that it had carried the King of Kings in its boat.

Finally, someone came and got the third tree. It was carried through the streets as the people mocked the man who was carrying it. When they came to a stop, the man was nailed to the tree and raised in the air to die at the top of a hill. When Sunday came, the tree came to realize that it was strong enough to stand at the top of the hill and be as close to God as was possible, because Jesus had been crucified on it.

The moral of this story is that when things don't seem to be going your way, always know that God has a plan for you. If you place your trust in Him, He will give you great gifts. Each of the trees got what they wanted, just not in the way they had imagined. We don't always know what God's plans are for us. We just know that His ways are not our ways, but His ways are always best.

STORY
“The rose within”
A certain man planted a rose and watered it faithfully and before it blossomed, he examined it.

He saw the bud that would soon blossom, but noticed thorns upon the stem and he thought, "How can any beautiful flower come from a plant burdened with so many sharp thorns? Saddened by this thought, he neglected to water the rose, and just before it was ready to bloom... it died.

So it is with many people. Within every soul there is a rose. The God-like qualities planted in us at birth, grow amid the thorns of our faults. Many of us look at ourselves and see only the thorns, the defects.

We despair, thinking that nothing good can possibly come from us. We neglect to water the good within us, and eventually it dies. We never realize our potential.

Some people do not see the rose within themselves; someone else must show it to them. One of the greatest gifts a person can possess is to be able to reach past the thorns of another, and find the rose within them.

This is one of the characteristic of love... to look at a person, know their true faults and accepting that person into your life... all the while recognizing the nobility in their soul. Help others to realize they can overcome their faults. If we show them the "rose" within themselves, they will conquer their thorns. Only then will they blossom many times over.

hukum lingkungan

INSTRUMEN HUKUM PERDATA DILUAR PENGADILAN

1.    Pengertian Instrumen Hukum Perdata Diluar Pengadilan

Penyelesaian secara perdata atas gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup, dapat ditempuh melalui mekanisme ADR (diluar pengadilan) maupun didalam pengadilan ( dalam Pasal 84 UUPLH ) oleh masyarakat secara perorangan atau melalui gugatan perwakilan ( class action ) , dan NGO serta instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang pengolahan lingkungan hidup untuk mewakili kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup.
            Dalam Instrumen Hukum Perdata dikenal dengan mekanisme ADR (diluar pengadilan), seperti yang telah dijelaskan diatas disini berarti jelas bahwa segala jenis gugatan ataupun pengaduan erhadapa penyelesaian kerusakan lingkungan hidup dilakukan diluar pengadilan.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan memiliki beberapa aspek yang dapat dikaji, yaitu :

a.    Tidak berlaku untuk sengketa pidana.
b.    Tidak dapat dilakukan gugatan tanpa persyaratan salah satu pihak bahwa upaya ini tidak berhasil.
c.    Bertujuan untuk mencapai kesepakatan bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau tindakan tertentu.
d.    Dapat berbentuk mediasi atau arbitase.
e.    Pemerintah dan atau masyarkat dapat membentuk lembaga jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan.

Menurut Pasal 85 UUPLH ayat 3 menyebutkan ‘ penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup ‘. Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak yang difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, hal ini diatur dalam pasal 86 UUPLH.
2.    Sanksi Perdata

Sanksi perdata diberikankepada pihak yang terbukti melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tiga sanksi. Pertama adalah dengan membayar ganti rugi, ganti itu rugi hanya dikenakan pada sengketa lingkungan yang bersifat perdata. Misalnya, kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan tanah, penggundulan hutan dan kebakaran hutan. Besarnya ganti rugi tergantung pada metode penyelesaian yang digunakan.
Sesuai dengan pengkajian yang telah penyusun jabarkan diatas, maka metode yang digunakan adalah gugatan perdata di luar pengadilan. Dalam hal ini besaran ganti rugi lewat penyelesaian sengketa di luar pengadilan ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak. Tapi para pihak tidak bisa semena-mena dalam membuat kesepakatan. Harus ditentukan oleh ahli. Diperlukan keterangan ahli dari berbagai disipilin ilmu (lingkungan, biologi, kimia, medis, ekonomi, hukum dll), sampel hukum dan laboratorium hukum. Keterlibatan para ahli akan sangat membantu untuk proses pembuktian ilmiah (scientific evidence) dan untuk menghitung kerugian masyarakat dan tingkat kerusakan/pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat ditentukan berapa biaya yang harus ditanggung oleh penanggungjawab usaha/kegiatan untuk mengganti kerugian masyarakat dan untuk memulihkan lingkungan hidup.
Selain itu sanksi perdata juga bisa diberikan dengan cara mengharuskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut untuk melakukan tindakan tertentu dan membayar uang paksa. Sesuai dengan pasal 87 UUPLH, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.


3.    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Perlindungan konsumen adalah upaya yang terorganisir yang didalamnya terdapat unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen”. Konsumen dalam terminologi konsumen akhir inilah yang dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen antara adalah dipersamakan dengan pelaku usaha. Dengan telah disyahkan dan diberlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak serta merta secara langsung dapat menjamin terwujudnya penyelenggaraan perlindungan konsumen, karena dalam pelaksanaan di lapangan penerapan beberapa pasal dari Undang-undang ini diperlukan adanya dukungan pembentukan kelembagaan antara lain Badan Pernyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Daerah Kota yang berfungsi menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan melalui cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Pembentukan BPSK ini dimaksudkan untuk membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha diluar pengadilan. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan mampu memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menjembatani terhadap setiap sengketa konsumen didaerahnya serta dapat malaksanakan tugas-tugas lain yang telah menjadi kewenangannya dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen baik secara Konsiliasi, Mediasi maupun Arbitrase. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa penyelesaian sengketa konsumen diselesaikan melalui pengadilan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ataupun penyelesaian sendiri melalui jalan damai antara konsumen dan pelaku usaha. Sengketa konsumen adalah sengketa berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen ternyata memiliki kekhasan tersendiri. Sejak semula, para pihak yaang berselisih, khususnya dari pihak konsumen, dimungkinkan menyelesaikan sengketa tersebut mengikuti beberapa lingkungan peradilan, misalnya peradilan umum atau konsumen memilih jalan penyelesaian di luar pengadilan (secara damai).
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan (secara damai) berdasarkan pilihan sukarela diantara pihak yang bersengketa.14 Setiap sengketa konsumen pada umumnya dapat diselesaikan setidak-tidaknya melalui dua cara penyelesaian tersebut. Kedua kelompok cara penyelesaian itu terdiri dari :



a.     Penyelesaian sengketa secara damai.

Dengan penyelesaian sengketa secara damai dimaksudkan penyelesaian sengketa antara para pihak atau dengan atau tanpa kuasa atau pendamping bagi masing-masing pihak melalui cara damai. Perundingan secara musyawarah mufakat antara para pihak yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Penyelesaian sengketa dengan cara ini disebut cara kekeluargaan. Dengan cara penyelesaian sengketa secara damai sesungguhnya yang paling diinginkan.diusahakan bentuk penyelesaian sengketa yang mudah dan relatif lebih cepat. Berdasarkan UUPK, penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan secara sukarela melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan sesuai pilihan para pihak yang bersengketa (Pasal 45 ayat (2). Khususnya untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 47).

b.    Penyelesaian melalui peradilan atau instansi yang berwenang.

Penyelesaian sengketa ini melalui peradilan umum atau melalui lembaga yang khusus dibentuk undang-undang, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini dibentuk di setiap Daerah Tingkat II (Pasal 49) dan badan ini mempunyai anggota-anggota dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Setiap unsur berjumlah tiga orang atau sebanyak-banyaknya lima orang, untuk konsumen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Perindustrian dan Perdagangan). Keanggotaannya terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota dan anggota dibantu oleh sebuah sekretariat. Dalam penyelesaian sengketa konsumen dibentuk majelis yang terdiri dari sedikitnya tiga orang dan dibantu oleh seorang panitera (Pasal 54 ayat (1) dan (2)). Putusan yang dijatuhkan majelis BPSK bersifat final dan mengikat (Pasal 54 ayat (3)). BPSK wajib menjatuhkan putusan selama-lamanya 21 hari sejak gugatan diterima (Pasal 55). Keputusan BPSK wajib dilaksanakan pelaku usaha dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan diterima, atau apabila ada keberatan maka mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari. Pengadilan Negeri yang menerima keberatan penuntut umum memutuskan perkara tersebut (Pasal 58).






























Daftar Pustaka


Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

http//:www.hukumonline.com

http//:gagasanhukum.wordpress.com





















Kata Pengantar

            Assalamualaikum wr.wb puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadiat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat hidayatnya lah penulis diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan Hukum Lingkungan Hidup yang diberikan kepada penulis.
            Dalam kesempatan ini penulis berusaha mengkaji lebih dalam tentang Instrumen Hukum Perdata di luar sektor Pengadilan, yang di mana penulis berusaha untuk menggali lebih dalam lagi tentang cara apa saja yang dapat ditempuh atau dilakukan dalam menyelesaikan sengketa terhadap perusakan Lingkungan Hidup yang marak di kalangan masyarakat saat ini dengan menggunakan jalur luar hukum atau luar pengadilan. Penulis juga berusaha untuk menafsirkan sanksi apa saja yang dapat dilimpahkan bagi para pelaku perusak lingkungan hidup dan badan apa saja yang dapat digunakan sebagai sarana pengganti jalur Hukum Perdata melalui luar persidangan serta tidak lupa menilik Undang-Undang serta Pasal-Pasal apa saja yang mendukung kebenaran penulis tentang hal ini
            Penulis tau dalam tulisan ini masih banyak kekurangan, baik dalam isi, penjelasan maupun penjabaran serta terdapat kesalahan kata-kata maupun ungkapan yang kurang memadai. Untuk itu penulis berharap dalam tugas selanjutnya dapat menafsirkan lebih baik lagi dengan segenap bantuan bimbingan dari Ibu Irene Mariane SH.CN.MH selaku dosen dalam mata kuliah Hukum Lingkungan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat kedepannya bagi sebagian pembaca, untuk kekurangannya penulis memohon maaf yang sebesar – besarnya.




Jakarta, 20 Maret 2011

                                                                                                      Hormat penulis,


    Jellya Kresna Delvi














TUGAS
HUKUM LINGKUNGAN

DISUSUN OLEH :

JELLYA KRESNA DELVI
01009267


UNIVERSITAS TRISAKTI
2011




Kamis, 14 April 2011

HUKUM ADAT

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah ini dapat kami selesaikan.
Tugas ini disusun untuk Mata Kuliah Hukum Adat yang membahas tentang “ Sejarah Hukum Adat“.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Moehammady ,S.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Adat  yang telah membimbing kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami ini.
Demikian makalah yang kami susun ini, semoga makalah yang kami susun ini bermanfaat bagi kita semua.

  Jakarta, November  2010
Penyusun













PEMBAHASAN


A.   Zaman Hindu

          Agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.

          Pada zaman Hindu tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain :
- Sriwijaya – Raja Syailendra (abad 7 s/d 9)
~ Pusat pemerintahan : hukum agama Budha
~ Pedalaman : hukum adat Malaio Polynesia


- Medang (Mataram)
Masa raja “Dharmawangsa” dikeluarkan suatu UU “Iwacasana – Jawa Kuno – Purwadhigama.
Untuk mengabadikan berbagai peristiwa penting dalam bidang peradilan, telah dibuat beberapa prasasti antara lain :
- Prasasti Bulai (860 M)
- Prasasti Kurunan (885 M)
- Prasasti Guntur (907 M)


Setelah runtuhnya kerajaan Mataram, Jawa dipimpin oleh “Airlangga” yang membagi wilayah kerajaan atas :
- Kerajaan Jonggala
- Kerajaan Kediri (Panjalu)


Zaman raja-raja “Airlangga”, usaha-usaha yang dilakukan terhadap hukum adat :
1. Adanya meterai raja yang bergambar kepala garuda.
2. Macam-macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja


Zaman raja “Jayabaya” usaha-usaha yang dilakukan terhadap hukum adat:
1. Adanya balai pertemuan umum.
2. Bidang kehakiman, tidak dikenal hukuman siksa badan, kecuali kejahatan perampokan dan pencurian.
3. Hukuman yang berlaku kebanyakan hukuman denda.

- Zaman Singosari (Tumapel) – didirikan oleh Ken Arok (Rajasa)
          Raja yang terkenal “Prabu Kertaqnegara” yang menghina utusan Cina (Men Gici). Usaha yang dilakukan terhadap hukum adat :
Mendirikan prasasti “Sarwadharma” yang melukiskan tentang adanya “Tanah Punpunan”, yaitu : tanah yang disediakan untuk membiayai bangunan suci yang statusnya dilepaskan dari kekuasaan Thanibala atau kekuasaan sipil (masyarakat) dengan ganti rugi.

- Zaman Majapahit – didirikan oleh Jayakatong (Jayakatwang)
          Dengan adanya pemberontakan yang dilakukan oleh Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana), Jayakatwang berhasil dibunuh. Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, hukum adat mendapat perhatian berkat usaha Mahapatih Gajah Mada. Usaha yang dilakukan :
- Membagi bidang-bidang tugas pemerintahan dan keamanan negara. Misal : soal perkawinan, peralihan kekuasaan, ketentaraan negara.
- Keputusan pengadilan pada masa itu disebut : Jayasong (Jayapatra).
Gajahmada mengeluarkan suatu kitab UU, yaitu : “Kitab Hukum Gajah Mada”


Kesimpulan :
          Secara zaman ini di mana kerajaan-kerajaan yang ada dipengaruhi oleh agama Hindu dan sebagian kecil agama Budha. Hal ini terlihat adanya pembagian-pembagian kasta dalam bidang pemerintahan dan peradilan.
Zaman ini berakhir dengan wafatnya Mahapatih Gajah Mada dan Raja Hayam Wuruk dengan raja terakhir Kertabumi (1478). Sejak saat itu kekuasaan di Jawa diambil alih oleh Kerajaan Demak.
Sebab-sebab runtuhnya kerajaan Majapahit :
- Perpecahan diantara pemimpinnya.
- Perang saudara dan perebutan kekuasaan.



B. Zaman Islam
- Aceh (Kerajaan Pasai dan Perlak)

          Pengaruh hukum Islam cukup kuat terhadap hukum adat, terlihat dari setiap tempat pemukiman dipimpin oleh seorang cendekiawan agama yang bertindak sebagai imam dan bergelar “Teuku/Tengku”.


- Minangkabau dan Batak
          Hukum adat pada dasarnya besar tetap bertahan dalam kehidupan sehari-hari, sedang hukum Islam berperan dalam kehidupan keagamaan, dalam hal ini terlihat dalam bidang perkawinan.
Pepatah adat : Hukum adat bersendi alur dan patut, hukum agama/syara bersendi kitab Allah.
Di Batak yang terdiri dari berbagai suku :
- Toba
- Karo
- Dairi
- Simalungun
- Angkola
Masing-masing suku tetap pada hukum adat, karena menghormati Sisingamangaraja, tetapi berkat Ompu Nommensen, agam Kristen juga ikut berpengaruh (jalan damai).
Secara umum, agama Islam dan Kristen di Batak hanya dalam hal kerohanian saja, tetapi tetap dalam struktur kemasyarakatan hukum adat tetap dipakai.
Kedudukan pejabat agama hanya sebagai penyerta saja dalam pemerintahan desa, mengurus dan menyelenggarakan acara agama, misalnya : perkawinan, perceraian dan sebagainya.

- Sumatera Selatan (Palembang/Kukang)
         
Masuknya agama Islam berasal dari :
~ Barat : Pedagang/mubaligh dari Aceh dan Minangkabau
~ Utara : Pedagang/mubaligh dari Aceh, Malaka dan Cina
~ Selatan : Pedagang/mubaligh dari Cirebon dan Banten
Perkembangan terhadap hukum adat :
Pada masa “Ratu Senuhun Seding”, hukum adat dibukukan dalam bahasa Arab Melayu – UU Simbur Cahaya. Di dalamnya memuat istilah-istilah yang berasal dari hukum Islam, seperti : Khatib Bilal.
Berdasarkan Tambo Minang : Datuk Perpatih Nan Sabatang dari Minangkabau pernah mengusahakan tambang emas di daerha Rejang Lebong (Bengkulu).
Masuknya para mubaligh yang berasal dari Minangkabau membawa pula pengaruh terhadap hukum adat dengan gari matrilineal – daerah Semendo. (jadi menempatkan kedudukan wanita sebagai penguasa harta kekayaan dari kerabatnya).
Di daerah Semendo dengan dianutnya garis keturunan matrilineal, telah membawa pengaruh terhadap sistem kewarisan yang dipakai, yaitu :
Sitem kewaisan mayorat (Mayorat Erprecht), dimana anak wanita tertua sebagai “tunggu tubang” atas harta kerabat yang tidak terbagi. Sedangkan anak lelaki tertua disebut “payung jurai” yang bertugas harta pengurusan harta tersebut.
Di samping itu juga berlaku adat “kawin Semendo”, dimana suami setelah kawin menetap di pihak istri.

- Lampung
          Masuknya Islam disini pada masa “Ratu Pugung” dimana puterinya yang bernama “Sinar Alam” melangsungkan perkawinan dengan “Syarif Hidayat Fatahillah/sunan Gunung Jati”, setelah jatuhnya Sunda Kelapa ke tangan Islam. Susunan kekerabatan yang dianut adalah garis keturunan laki-laki (patrilineal). Di mana laki-laki tertua (disebut “pun” – yang dihargai) – Kewarisan Mayorat. Ia berhak dan berkewajiban melanjutkan orang tua.

- Jawa
~ Jawa Timur : pelabuhan Gresik dan Tuban
Penduduknya : Kota pantai – orang pendatang (Arab, Cina, Pakistan) dengan agama Islam. adanya makam Maulana Malik Ibrahim. Penduduk asli : agama Hindu.
~ Jawa Tengah
BerdIrinya kerajaan Demak – Raden Patah.
Dimana Masjid – menjadi pusat perjuangan dan pemerintahan pembantu raden Fatah yang terkenal – Raden Sa’id/Sunan Kali Jogo.
Pada masa “Pangeran Trenggana” dengan bantuan Fatahillah berhasil menduduki Cirebon dan Banten.
~ Jawa Barat – kerajaan Pajajaran didirikan “Ratu purana”
Pelabuhan laut :
- Banten
- Kalapa (Sunda Kelapa)
Tahun 1552 Fatahillah memimpin Armada Demak dan menduduki pelabuhan Sunda Kelapa – Jayakarta.

- Bali
          Pengaruh Islam sangat kecil, masyarakat masih tetap mempertahankan adat istiadat dari agama Hindu. Menurut I Gusti Ketut Sutha, SH bahwa hubungan antara adat/hukum adat dengan agama (khususnya agama Hindu) di Bali merupakan pengecualian. Hal ini diperkuat oleh penegasan Pemda Bali yang menyatakan :
Bahwa pengertian adat di Bali dengan desa dan krama adatnya adalah berbeda dengan pengertian adat secara umum.
Artinya : pelaksanaan agama dengan segala aspeknya terwujud dalam Panca Yodnya yang merupakan wadah konkrit dan tatwa (Filsafah) dan susila (etika) agama, karena seluruh kehidupan masyarakat Bali terjali erat berdasarkan atas keagamaan.
Contoh : dalam hal pembagian warisan erat hubungannya dengan pengabenan atau upacara pembakaran mayat yang hakekatnya adalah pengaruh agama Hindu, juga ada bagian tertentu dari jumlah warisan yang diperuntukkan untuk tujuan keagamaan.

- Kalimantan
~ Agama Islam hanya berhasil mempengaruhi masyarakat di daerah pantai.
~ Masyarakat daerah pedalaman masih berdasarkan kepercayaan dari zaman Malaio Polynesia – kepercayaan kaharingan.


- Sulawesi
Dimulai berdirinya kerajaan “Goa” oleh Datuk Ri Bandang. Pengaruh Islam hanya sebagai pengisi rohani, tidak merubah/mendesak adat masyarakat.

C. Zaman VOC (1596 – 1608 / 1600 – 1800)
          Tanggal 20 Maret 1602 didirikan VOC yang merupakan gabungan dari maskapai dagang Belanda. Tahun 1619 VOC di bawah pimpinan Jenderal Jan Pieter Zoon Coen menduduki Jakarta (Batavia).
Wilayah VOC meliputi daerah di antara laut Jawa dan Samudera Indonesia, dengan batas-batas :
- Sebelah barat : sungai Cisadane
- Sebelah timur : sungai Citarum
Kedudukan VOC pada waktu itu
1. Sebagai pengusaha perniagaan
2. Sebagai penguasa pemerintahan
Guna menjaga kepentingan VOC di Hindia Belanda, tahun 1609 Staten General (Perwakilan Rakyat), Belanda memberikan kuasa kepada pengurus VOC di Banten (Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia/Raad Van Indie) untuk membentuk hukum sendiri.
Adapun hukum yang diteapkan pada waktu itu adalah hukum VOC, yang terdiri dari unsur-unsur :
- Hukum Romawi
- Asas-asas hukum Belanda Kuno
- Statuta Betawi
Statuta Betawi dibuat oleh Gubernur Jenderal Van Diemen yang berisikan kumpulan plakat-palakat dan pengumuman yang dikodifikasikan.
Menurut Van Vollenhoven : Kebijakan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut disebutnya “Cara mempersatukan hukum yang sederhana”
Dalam praktek/kenyataannya, peraturan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut tidak dapat dijalankan, sebab :
1. Ada hukum yang berlaku di dalam pusat pemerintahan VOC, yaitu dalam kota Betawi/Batavia.
2. Ada hukum yang berlaku di luar pusat pemerintahan VOC, yaitu di luar kota Betawi/Jakarta.
Menurut Utrecht : Hukum yang berlaku untuk penduduk asli adalah hukum adat. kecuali untuk daerah Betawi/Jakarta
Sebab : - kesulitan sarana transportasi waktu itu.
- kurangnya alat pemerintah.
Sebagai jalan keluarnya, maka dikeluarkan resolutie 21-12-1708
Sebagian Priangan (barat, tengah dan timur) diadili oleh Bupati dengan ombol-ombolnya dalam perkara perdata dan pidana menurut hukum adat.
Perhatian terhadap hukum adat pada masa ini sedikit sekali, tapi ada beberapa tulisan-tulisan baik perorangan maupun karena tugas pemerintahan, diantaranya :
1. Confendium (karangan singkat) dari D.W. Freijer
Memuat tentang peraturan hukum Islam mengenai waris, nikah dan talak.
2. Pepakem Cirebon.
Dibuat oleh Mr. P.C. Hasselar (residen Cirebon). Membuat suatu kitab hukum yang bernama “pepakem Cirebon” yang diterbitkan oleh Hazeu. Isinya merupakan kumpulan dari hukum adat Jawa yang bersumber dari kitab kuno antara lain : UU Mataram, Kutaramanawa, Jaya Lengkaran, dan lain-lain.
Dalam Pepakem Cirebon, dimuat gambaran seorang hakim yang dikehendaki oleh hukum adat :
a. Candra : bulan yang menyinari segala tempat yang gelap
b. Tirta : air yang membersihkan segala tempat yang kotor
c. Cakra : dewa yang mengawasi berlakunya keadaan
d. Sari : bunga yang harum baunya


Penilaian VOC terhadap hukum adat :
1. Hukum adat identik dengan hukum agama
2. Hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan yang berbentuk kitab hukum.
3. Penerapannya bersifat opportunitas (tergantung kebutuhan)
4. Hukum adat kedudukannya lebih rendah dari hukum Eropa.

D. Kedudukan Hukum Adat Zaman Daendels
          Hukum adat pada zaman Daendels, tidak diperhatikan dan tidak ada peraturan-peraturan yang lahir. Daendels berpendapat bahwa hukum adat di Jaea terdiri atas hukum Islam. Akan tetapi hukum adat keseluruhan menurut Daendels terdiri atas hukum Islam.
Menurut Daendels derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat. Meskipun demikian Daendels mempunyai pengertian tentang desa sebagai persekutuan. Selain itu Daendels juga mengenal sistem panjer.

E. Kedudukan Hukum Adat zaman Raffles
Raffles beranggapan bahwa hukum adat sama dengan hukum islam. Hukum adat menurut Raffles tidak mempunyai derajat setinggi hukum Eropa. Hukum adat dianggap hanya baik untuk bangsa Indonesia, akan tetapi tidak patut jika diberlakukan atas orang Eropa.

Politik Hukum Kolonial
Pada tahun 1838 di negeri Belanda dilakukan kodifikasi terhadap semua aturan perundangan terutama hukum perdata dan hukum dagang. Dengan adanya kodifikasi hukum, di Belanda timbul juga pemikiran untuk diberlakukan unifikasi hukum di Hindia Belanda. hal ini sesuai dengan asas konkordansi. Saat itu di Hindia Belanda berlaku hukum adat bagi golongan bumiputera yang selama ini hukum adat belum pernah mendapat perhatian. Tugas ini diserahkan kepada Mr. Hageman, tetapi tugas ini gagal, karena pemerintahan Belanda tidak mengetahui keadaan hukum di Hindia Belanda. Tugas tersebut diganti oleh scholten, lalu diganti lagi oleh Mr. H.L. Wichers. Tugas utamanya adalah mengadakan unifikasi hukum.
Unifikasi hukum ini ditentang oleh Van der Vinne yang mengatakan :
Suatu kejanggalan untuk memberlakukan hukum Belanda di Hindia Belanda yang sebagian besar penduduknya beragama Islam dan memegang teguh adat istiadat mereka. Pada tahun 1848, hasil unifikasi dan kodifikasi terhadap hukum perdata dan hukum dagang di Belanda telah selesai. Dan ini merupakan hasil kerja dari :
1. A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgering) mengenai ketentuan umum perundang-undangan di Hindia Belanda.
2. B.W. (Burgelijk Wetbock) mengenai hukum perdata.
3. Wetbock van Krophandel (WUK) mengenai hukum dagang.
4. R.O. (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie) mengenai peraturan susunan dan kekuasaan badan-badan peradilan.


Sedangkan hasil kerja dari Mr. H.L. Witchers antara lain :
1. RV/BRV (Reglement op de Rechtsvordering). Mengenai hukum acara perdata untuk golongan Eropa di Indonesia.
2. RSV (Reglement of de Rechtstraftvordering). Mengenai hukum acara pidana untuk golongan Eropa di Indonesia.
3. HIR (Herzien Inland Reglement) mengenai hukum acara perdata dan acara pidana untuk golongan bumiputera di Jawa dan Madura.
4. RBG (Rechtreglement Buitentewesten). Mengenai hukum acara pidana dan hukum acara perdata untuk golongan Bumiputera di luar Jawa dan Madura.


Dalam bidang hukum tanah, dilakukan unifikasi hukum diantaranya :
1. Agrarische Wet (stb. 1850-1855). Lahir atas desakan pengusaha swasta yang dikenal dengan Cultuur Stelsel.
2. Agrarische Besluit (stb 1870-1877), mengenai Domein Verklarine.
3. Agrarische Zigendum (stb 1872-1877), yang sekarang dikonversi menjadi hak milik, Hak Guna Usaha dan hak Guna Bangunan.
4. Vervremding Verbrod (stb 1875-1879)
Saat itu yang dikodifikasi hanya hukum perdata berat dan hukum dagang. Sedangkan untuk hukum adat belum diperhatikan.
Mengenai hukum adat timbul pemikiran untuk melakukan unifikasi sesuai kepentingan ekonomi dan kepentingan keamanan dari pemerintah Belanda, tetapi termasuk kepentingan bangsa Indonesia.
Tahun 1904 pemerintah Belanda (kabinet Kuyper) mengusulkan suatu rencana Undang-Undang untuk mengganti hukum adat dengan hukum Eropa dan mengharapkan agar Bumiputera tunduk hukum Eropa, karena hukum adat tidak mungkin diunifikasi dan dikodifikasi, selama ini usaha itu gagal. Kegagalan ini mengakibatkan hukum adat semakin terdesak dan ada pemikiran untuk menghilangkan hukum adat. Kegagalan untuk mengganti hukum adat dengan hukum Eropa, karena :
Dalam kenyataan tidak mungkin, bangsa Indonesia yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia tunduk pada hukum Eropa yang disesuaikan dengan orang-orang Eropa, sedangkan bangsa Eropa hanya sebagian kecil saja, tidak mungkin bangsa Indonesia dimasukkan dalam golongan Eropa di dalam lapangan hukum privat.
Tahun 1927 pemerintah Belanda mulai menolak untuk mengadakan unifikasi hukum adat, mulai melaksanakan konsepsi Van Vollenhoven yang isisnya menganjurkan diadakan pencatatan yang sistematis dari hukum adat yang didahului dengan penelitian.
Tujuannya adalah untuk memajukan hukum dan untuk membantu hakim yang harus mengadili menurut hukum adat.

Konsepsi van Vollenhoven didukung oleh :
a) Pengalaman yang pahit bertahun-tahun lamanya, bahwa memaksakan hukum barat dari atas selalu gagal.
b) Selalu berkembangnya pengertian akan pentingnya hukum adat dalam lingkungan bangsa Indonesia
Politik hukum semenjak tahun 1927 adalah konsepsi Van Vollenhoven mengenai hukum adat. Sebelum menggunakan konsepsi Van Vollenhoven digunakan pasal II AB sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat. Awalnya hukum adat tidak dikenal, istilah yang dikenal adalah istilah Undang-Undang Keagamaan, Lembaga Rakyat dan kebiasaan.
Dasar hukum yang berlaku pada saat itu adalah pasal II AB yang isisnya :
Bagi golongan pribumi, golongan Timur Asing berlaku peraturan-peraturan hukum yang didasarkan atas agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka.
Kegagalan mengadakan unifikasi dan kodifikasi terhadap hukum adat, dikarenakan keanekaragaman penduduk Indonesia, sehingga sulit diarahakan pada keseragaman hukum. Maka tahun 1906 DPR Belanda mempertahankan hukum adat dengan memberlakukan pasal 131 ayat 2 b IS yang berlaku 1 Januari 1926.


Pasal 131 ayat 2 b isinya :
Bagi golongan Bumiputera, Timur Asing, berlaku peraturan hukum yang didasarkan atas agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka.
Dengan demikian dasar hukum berlakunya hukum adat masa Hindia Belanda
- Pasal II AB ditujukan pada Hakim Indonesia
- Pasal 131 IS ditujukan kepada pembuat ordonansi.

Tahun 1927 – 1928
Merupakan tahun titik balik, dimana hukum Indonesia asli akan ditentukan kemudian setelah dilakukan penelitian lebih lanjut tentang kebutuhan hukum mereka dan untuk sementara dipakai hukum adat, karena belum bisa ditinggalkan. Sarjana Belanda yang banyak memperjuangkan hukum adat adalan Van Vollenhoven disebut juga Bapak Hukum Adat.
Usaha yang dilakukan adalah :
- Menghilangkan kesalahpahaman hukum adat identik dengan hukum Islam
- Membela hukum adat terhadap usaha yang ingin menghilangkan hukum adat.
- Membagi wilayah Indonesia dalam 19 lingkup hukum adat.

Karya dari Van Vollenhoven tentang hukum adat adalah :
- Het Adatrech van Nederlandsc Indie (1901-1933), pengantar hukum adat Hindia Belanda.
- Een adat Wetboektje Voor Hele Indie (1910), buku adat untuk seluruh Indonesia.
- De Indonesienen Zinj Grond (1919), orang Indonesia dan tanahnya.
- De Ontdekring van Het Adatrecht (1829), penemuan hukum adat.

F. Kedudukan Hukum Adat pada Masa Pemerintahan Jepang
Masa itu berlaku hukum militer, sedangkan hukum perundangan dan hukum adat tidak mendapat perhatian saat itu. Peraturan pada masa pemeintahan Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum militer.
Ketentuan ini diatur pada UU No. 1 Balatentara Jepang 1942 pasal 3 isinya :
Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan, hukum dan Undang-Undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. (dasar hukum adat masa Jepang).

G. Kedudukan Hukum Adat Sesudah Kemerdekaan


1. Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1945)
Secara tegas hukum adat tidak ditentukan dalam satu pasal pun, tetapi termuat dalam :
a) Pembukaan UUD 1945 alinea IV
- Pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dan dasar negara adalah Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia.
- UUD merupakan hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum adat merupakan hukum dasar yang tidak tertulis.
b) Pasal II Aturan Peralihan
- Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Di dalam konstitusi RIS mengenai hukum adat antara lain :
- Pasal 144 (1) tentang hakim adat dan hakim agama
- Pasal 145 (2) tentang pengadilan adat
- Pasal 146 (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman

3.UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pasal 104 ayat 1 UUDS 1950 isinya :
Dimana istilah hukum adat digunakan dengan jelas untuk dapat dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman oleh pengadilan di dalam keputusan-keputusannya.

4. UUD 1945 (berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
- Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
- Tap MPRS No. II/MPRS/1960
(a) Asas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan Haluan Negara dan berlandaskan hukum adat.
(b) Dalam usaha homogenitas di bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
(c) Dalam penyempurnaan UU Hukum Perkawinan dan waris, supaya diperhatikan faktor-faktor agama, adat, dll.
- UU No.5 tahun 1960 pasal 5
- UU No. 19/1964 jo UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
“Semua putusan Pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum : sifatnya terang/visual”.
~ Pasal 27 ayat 1 :
“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.
~ Pasal 23 ayat 1 :
“Segala putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan baik yang berasal dari suatu peraturan atau sumber yang tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”
- Keppress RI No. II/1074 (Repelita Kedua 1974/1975 – 1978/1979)
2 unsur pokok dalam Pembangunan Hukum :
~ Sumber tertib hukum RI yaitu Pancasila sebagai landasan.
~ Pengarahan kebutuhan hukum sesuai keadaan hukum rakyat.

Jadi dasar hukum adat sekarang :
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959. (pasal peralihan UUD 1945)
- Pasal 24 UUD 1945
- Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
- UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

H. Kedudukan Hukum Adat dalam Tata Hukum Indonesia
Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Tap MPRS No. 11/MPRS/1960 dimana asas yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum adalah :
(a) Pembangunan hukum harus diarahkan pada homogenitas dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
(b) Harus sesuai dengan Haluan Negara dan berlandaskan hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
Hukum adat dijadikan dasar bagi hukum nasional, karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia.

Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
Tanggal 17 Agustus 1945 : Indonesia merdeka : UUD 1945 : Politik Hukum Baru
Sebab : kemerdekaan hanya merupakan jembatan.
Artinya : mengubah dan memperbaharui tata hukum berdasarkan kebutuhan nasional sesuai dengan syarat-syarat hidup modern.
Proses untuk memodernkan masyarakat disebut modernisasi (hukum). Masalah yang mungkin timbul :
1. Apakah kita akan menghancurkan nilai-nilai/tradisi yang kita junjung tinggi demi modernisasi ?
2. Apakah modernisasi dihentikan saja demi nilai-nilai yang kita junjung tinggi ?
3. Apakah modernisasi dilakukan di atas dan melalui nilai-nilai tersebut ?

Politik hukum Indonesia terhadap hukum adat ?
1. TAP MPRS No. II/MPRS/1960 tentang “Pembinaan Hukum Nasional”.
Dibentuk : LPHN dengan No. 107 tahun 19…
Tugas : melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan TAP MPRS No. /MPRS/1960 (berdasarkan hukum adat)
2. TAP MPR No. IV/MPR/1973
3. TAP MPR No. II/MPR/1978
4. TAP MPR No. II/MPR/1997

Tahun 1975 diadakan seminar tentang “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional” antara FH-UGM dan BPHN, hasil kesimpulan seminar :
1. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju unifikasi dengan tidak mengabaikan berkembangnya hukum kebiasaan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat berarti :
a. Menggunakan konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
b. Menggunakan lembaga-lembaga hukum adat untuk dimodernisasikan sesuai kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri-ciri dan sifat kepribadian Indonesia.
c. Konsep-konsep hukum adat dimasukkan dalam lembaga-lembaga hukum baru. ukum asing dipergunakan untuk memperkaya dan mengembangkan hukum nasional.
3. Dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur, sedangkan dalam hukum kekeluargaan dan hukum waris merupakan intinya.

Sesuai dengan pendapat Eugene Erlich (sociological yurisprudence) tentang living law (hukum yang hidup/hukum positif yang baik) : bahwa dalam membuat UU hendaknya diperhatikan apa yang hidup dalam masyarakat.
Memang harus diakui kelemahan-kelemahan hukum adat sendiri :
1. Bersifat lokal
2. Sifat majemuk masyarakat Indonesia
3. Kompleksnya masalah-masalah antara yang satu dengan yang lainnya.
Akibat : timbul pro dan kontra dimasukkannya hukum adat sebagai unsur hukum nasional

Kamis, 24 Februari 2011

KONFLIK AGAMA MERUPAKAN ANCAMAN BAGI NKRI

Tugas Pkn :
nama : Galih Herniawan
Npm : 32410917
kelas 1ID04


BAB 1:Pendahuluan:
maraknya aksi kekerasan atas nama agama di akhir-akhir ini membawa pengaruh bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Kekerasan atas nama agama tidak hanya membuat bangunan kerukunan umat beragama retak, lebih jauh juga dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Konstitusi negara yang menjamin kebebasan dan berkeyakinan, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang merantai kemajemukan dan pluralisme Indonesia, tidak lagi menjadi tembok yang kukuh. 
Aksi kekerasan tersebut merupakan persoalan yang fundamental bagi kehidupan bangsa. Dengan beragam latar belakang elemen pembentuk bangsa, seharusnya  Pancasila dan hukum positif dijadikan pengayom perbedaan. Nilai-nilai luhur, seperti solidaritas sosial dan toleransi antar sesama yang terkandung di dalamnya, luntur. Sebagai gantinya, benih-benih fundamentalisme dan radikalisme agama kian tumbuh.
Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha adalah sebagian besar agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia. Indonesia adalah negara penganut Islam terbesar di dunia. Akhir-akhir ini kita seringkali mendengar adanya suatu konflik Agama di tanah air tercinta kita ini, ini sudah menggambarkan bahwa Bhineka Tunggal Ika telah tak di hargai / telah mati. Tujuan saya membahas tema ini adalah untuk menyadarkan bahwa setiap warga harus mentaati aturan yang berlaku, baik dari segi pandang Agama maupun dari segi pandang UUD.

BAB 2:Pembahasan:

NKRI sudah 60 tahun merdeka. Enam puluh tahun pula kita semua membacakan dan mendengarkan Pancasila dan UUD 1945 ketika Upacara Bendera pada hari-hari besar negara. Tapi tetap saja isi dari UUD di hiraukan dalam kehidupan, terutama pada anarkisme agama, akhir akhir ini kita sudah melihat keretakan antar agama, Ahmadiyah adalah salah satu korban dari amukan warga karna telah dianggap ajaran Ahmadiyah telah menyimpang dari syariaat islam.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Aah Wahid Maulany, menyarankan, Ahmadiyah menjadi agama sendiri yang terlepas dari Islam.

"Menurut saya, akan lebih baik kalau Ahmadiyah itu menjadi agama sendiri, dan terlepas dari simbol Islam," katanya di Pandeglang, Sabtu, menanggapi aksi kekerasan di daerahnya pada pekan lalu.

Para pengikut Ahmadiyah, kata dia, memiliki hak untuk menjalankan perintah agamanya, dan semua pihak tidak bisa melarangnya, asal mereka tidak menodai agama lain.

Selama ini, kata dia, jamaah Ahmadiyah mengaku sebagai umat Islam, tapi dalam ajarannya jelas terjadi perbedaan yang sangat prinsip.

"Sikap Jamaah Ahmadiyah yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, jelas telah menodai ajaran Islam. Dalam Islam sudah dijelaskan, tidak ada nabi setelah Muhammad SAW," katanya.

Selain itu, kata dia, Jamaah Ahmadiyah Qodian juga memiliki kitab lain yang bukan Al Quran.

"Dengan mengakui adanya nabi setelah Muhamad SAW dan memiliki kitab selain Al Quran, menjadikan pengikut Ahmadiyah tidak bisa disebut umat Islam," katanya.

Untuk itu, kata dia, agar pengikut Ahmadiyah bisa hidup tenang dan menjalankan ajaran agamanya, maka sebaiknya segera deklarasikan, bahwa Ahmadiyah itu merupakan agama sendiri dan jangan lagi membawa simbol Islam," katanya.

Aah juga mengaku, khawatir kalau Ahmadiyah tetap mengaku umat Islam, sementara masih meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan memiliki kitab lain, maka kekerasan terhadap komunitas tersebut akan terus terjadi.

"Kami dari NU dan tokoh Islam lainnya terus menyerukan agar tidak ada tindakan anarkis, tapi `kan ada sebagian umat Islam yang merasa agama ternodai, melakukan apapun untuk membersihkan ajaran Islam," ujarnya.

Untuk itu, bila Ahmadiyah tetap seperti sekarang dan ada sebagian kelompok umat Islam yang selalu "mengganggu" ketenangan Ahmadiyah, maka pemerintah sebaiknya mempertimbangan untuk melarang Ahmadiyah yang sudah masuk wilayah penodaan agama.

Bab 3 : Penutup

Kesimpulan
Pendapat saya, ada beberapa langkah yang dapat dijadikan untuk meredam atau mencegah munculnya konflik antar umat beragama, yaitu tokoh agama harus mampu memberikan pencerahan-pencerahan agar ada kedamaian di tengah masyarakat, di lingkungan agama maupun antar pemeluk agama. Yang kedua, secara internal, masing-masing agama harus mengajarkan pemeluk-pemeluknya untuk ulet membangun diri, bekerja keras dan berusaha, tanpa melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Dengan kerja keras, tingkat kesejahteraan pun naik. Kalau sejahtera, orang tidak akan melakukan perusakan lagi. Yang ketiga, dari sudut tokoh agama, supaya pintar memberikan keteladanan yang baik. Karena walau bagaimanapun ini adalah NKRI yang terkenal dengan Bhineka Tunggal Ika, harapan saya semoga kejadian seperti ini tak akan terulang lagi di kemudian hari, Amin.


SUMBER REFERENSI :
http://id.wikipedia.org
http://www.reformata.com
http://www.antaranews.com